Bila organisasi di kampus adalah
miniatur sebuah negera, lantas negara apa yang akan dibangun oleh mahasiswa?
paradigma berpikir mahasiswa yang akhirnya akan menentukan kampusnya sendiri.
Sejauh mana pengetahuan tatanan negara, sejauh itu pula mereka mengimplementasikan
pada miniatur negara yang dibuatnya.
Banyak sekali organisasi di kampus,
mungkin seorang mahasiswa baru akan kebingungan bila memasuki suasa baru sebuah
universitas. Maka adanya masa ospek harus benar-benar dimanfaatkan sebagai masa
orientasi seputar seluk-beluk kampus. Eits,
jangan-jangan kita juga tidak tahu apa itu ospek, atau paling tidak mungkin
lupa. Tapi pembahasan kali ini tidak mengarah ke sana, lain waktu kita bahas
sampai jantungnya.
Untuk mengetahui fungsi dan tugas masing-masing
Ormawa, mari kita bedah lagi dengan pembahasan yang ada di bawah ini.
Majelis Permusyawaratan/Perwakilan
Mahasiswa (MPM)
MPM
adalah lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum
perwakilan mahasiswa di tingkat universitas, untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa di lingkungan universitas.
MPM mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Memberikan pendapat,
usul dan saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan
fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan menetapkan
garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas.
Ø Menyelenggarakan
pemilihan umum.
Ø Mengesahkan dan
melantik Ketua BEM dan Ketua UKM.
Ø Mengawasi pelaksanaan
program dan ketetapan MPM oleh BEM.
Ø Meminta
pertanggungjawaban Ketua BEM dan Ketua UKM pada akhir masa jabatannya.
Anggota MPM disebut Senator, terdiri dari : anggota yang
dipilih melalui pemilihan umum dan satu orang wakil dari tiap Dewan Perwakilan
Mahasiswa.
Kepengurusan MPM terdiri atas Badan
Pengurus Harian (BPH), yaitu : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
Umum serta Ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua
Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan MPM disahkan oleh
Sidang Umum MPM dan dikukuhkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan. Pengurus
MPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum MPM.
B. Badan
Eksekutif Mahasiswa ( B E M )
BEM
berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di
tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan
keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta
pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan
koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Melaksanakan
ketetapan-ketetapan MPM.
Ø Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat
universitas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan MPM.
Ø Mengkoordinasikan
kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh
UKM, BEMF dan HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEM
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan. Ketua Umum
BEM disebut Presiden yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa
melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh MPM.
Kepengurusan BEM disebut Kabinet
yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan
Ketua-ketua Departemen.
Masa bakti kepengurusan BEM satu
tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti
berikutnya. Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan Surat Keputusan. Pengurus
BEM bertanggungjawab kepada MPM.
C. Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM
berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstra-kurikuler di
tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat
dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.
UKM mempunyai tugas pokok yaitu
merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas
dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat
dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik
maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan
koordinasi kegiatan dengan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKM
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan.
UKM dapat didirikan apabila memiliki
sedikitnya 50 (lima puluh) orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah
melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu semester, sesuai ketentuan
yang ditetapkan MPM. Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara resmi
mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
Ketua UKM dipilih dan ditetapkan
oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh
anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan oleh MPM melalui Surat Keputusan.
Masa bakti kepengurusan UKM satu
tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti
berikutnya.
Pengurus UKM bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada MPM.
D. Dewan
Perwakilan Mahasiswa ( D P M )
DPM
berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.
DPM mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Memberikan pendapat, usul
dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan
menetapkan garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas
sesuai garis besar program yang ditetapkan MPM.
Ø Menyelenggarakan
pemilihan umum.
Ø Mengesahkan dan
melantik Ketua BEMF dan Ketua HMJ.
Ø Mengawasi pelaksanaan
program dan ketetapan DPM oleh BEMF dan HMJ.
Ø Meminta
pertanggungjawaban Ketua BEMF dan Ketua HMJ pada akhir masa jabatannya.
Anggota DPM yang disebut juga
Senator, adalah wakil-wakil mahasiswa dari tiap-tiap jurusan di fakultas dan
dipilih melalui pemilihan umum.
Kepengurusan DPM terdiri atas Badan
Pengurus Harian, yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua-ketua Komisi.
Masa bakti kepengurusan DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali
untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan DPM disahkan oleh Sidang
Umum DPM dan dikukuhkan oleh Dekan melalui Surat Keputusan. Pengurus DPM
bertanggungjawab kepada Sidang Umum DPM.
E. Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF
berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di
tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan
keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta
pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan
kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
BEMF mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Melaksanakan
ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
Ø Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat
fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
Ø Mengkoordinasikan
kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh
HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Wakil Dekan. Ketua BEMF ditetapkan
dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang
diselenggarakan oleh DPM, dan sesuai dengan ketetapan MPM.
Kepengurusan BEMF terdiri atas :
Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti
kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk
kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh DPM dengan
Surat Keputusan. Pengurus BEMF bertanggungjawab kepada DPM.
F. Himpunan
Mahasiswa Jurusan ( H M J )
HMJ
berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di
tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan,
serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan.
HMJ mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Melaksanakan
ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
Ø Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat
jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap
profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar
program yang ditetapkan DPM.
Ø Melakukan koordinasi
kegiatan dengan BEMF dan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, HMJ
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Program Studi. Ketua HMJ
ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum
yang diselenggarakan oleh DPM.
Kepengurusan HMJ terdiri atas :
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan
HMJ satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa
bakti berikutnya. Kepengurusan HMJ disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan.
Pengurus HMJ bertanggungjawab kepada DPM. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas
organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan
tingkat fakultas.
Memang belum ada
regulasi yang jelas untuk tata kelola dan struktur Ormawa. Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2
menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77
ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya
pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu mewadahi kegiatan mahasiswa, mengembangkan kreatifitas, memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa, mengembangkan
tanggung jawab sosial.
Mengenai struktur Ormawa,
tata kelola, manajemen diserahkan kepada perguruan tinggi, maka tidak heran
apabila Ormawa di masing-masing perguruan tinggi rupa-rupa warnanya.
Misal, sebuah kampus belum memiliki DPM dan MPM, dimana semua masalah masih
langsung ditangani BEM. Tidak ada yang salah, namun tidak sistematis.
Ketidaktahuan dan malas membaca yang mengakibatkan terjadinya disorientasi.
Padahal Ormawa adalah sebuah wadah yang tepat untuk menjadi media pembelajaran
organisasi. Sekali lagi, pada akhirnya paradigma berpikir mahasiswa yang
mengkonstruksi organisasi di kampusnya sendiri. Karena memang tidak ada aturan
terperinci tentang tata kelola dan suksesi kepemimpinan Ormawa.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan nomor No. 155/1998 juga hanya menaungi dasar norma,
peran dan fungsi ormawa saja. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang
merupakan turunan UU No. 12 Tahun 2012, tidak mengatur lebih detail tentang
Ormawa.
Beruntunglah Ormawa
dibawah naungan Kementerian Agama RI dengan terbitnya Surat Keputusan (SK)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 tahun 2016. Ya, bentuk peraturan
ini adalah Surat Keputusan (beschikking) yang tentu dalam
sebuah SK tidak boleh mengatur, seharusnya berbentuk Peraturan (regeling) Menteri.
Sedangkan
model yang diterapkan saat ini adalah model student
government (pemerintahan mahasiswa) yang berjalan pascareformasi, dimana
mahasiswa mengkonstruksi sistem pemerintahan sendiri. Dan tidak terlepas dari
eksistensi kemahasiswaan organisasi ekstra kampus (HMI, PMII, IMM, KAMMI, GMNI,
dll).
Sumber referensi :
0 komentar:
Post a Comment