Translate to your language

Tuesday, May 14, 2019

KAMPUS; MINIATUR SEBUAH NEGARA


  
            Bila organisasi di kampus adalah miniatur sebuah negera, lantas negara apa yang akan dibangun oleh mahasiswa? paradigma berpikir mahasiswa yang akhirnya akan menentukan kampusnya sendiri. Sejauh mana pengetahuan tatanan negara, sejauh itu pula mereka mengimplementasikan pada miniatur negara yang dibuatnya.
            Banyak sekali organisasi di kampus, mungkin seorang mahasiswa baru akan kebingungan bila memasuki suasa baru sebuah universitas. Maka adanya masa ospek harus benar-benar dimanfaatkan sebagai masa orientasi seputar seluk-beluk kampus. Eits, jangan-jangan kita juga tidak tahu apa itu ospek, atau paling tidak mungkin lupa. Tapi pembahasan kali ini tidak mengarah ke sana, lain waktu kita bahas sampai jantungnya.
             Untuk mengetahui fungsi dan tugas masing-masing Ormawa, mari kita bedah lagi dengan pembahasan yang ada di bawah ini.
Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Mahasiswa (MPM)
MPM adalah lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat universitas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan universitas.

MPM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan menetapkan garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas.
Ø  Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø  Mengesahkan dan melantik Ketua BEM dan Ketua UKM.
Ø  Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan MPM oleh BEM.
Ø  Meminta pertanggungjawaban Ketua BEM dan Ketua UKM pada akhir masa jabatannya.
Anggota MPM disebut Senator, terdiri dari : anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan satu orang wakil dari tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Kepengurusan MPM terdiri atas Badan Pengurus Harian (BPH), yaitu : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum serta Ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan MPM disahkan oleh Sidang Umum MPM dan dikukuhkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan. Pengurus MPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum MPM.

B.     Badan Eksekutif Mahasiswa ( B E M )
BEM berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM.
Ø  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan MPM.
Ø  Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh UKM, BEMF dan HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan. Ketua Umum BEM disebut Presiden yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh MPM.
Kepengurusan BEM disebut Kabinet yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Departemen.
Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan Surat Keputusan. Pengurus BEM bertanggungjawab kepada MPM.

C.    Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.
UKM mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koordinasi kegiatan dengan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan.
UKM dapat didirikan apabila memiliki sedikitnya 50 (lima puluh) orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu semester, sesuai ketentuan yang ditetapkan MPM. Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
Ketua UKM dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan oleh MPM melalui Surat Keputusan.
Masa bakti kepengurusan UKM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Pengurus UKM bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada MPM.

D.    Dewan Perwakilan Mahasiswa ( D P M )
DPM berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.
DPM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
Ø  Merencanakan dan menetapkan garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis besar program yang ditetapkan MPM.
Ø  Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø  Mengesahkan dan melantik Ketua BEMF dan Ketua HMJ.
Ø  Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan DPM oleh BEMF dan HMJ.
Ø  Meminta pertanggungjawaban Ketua BEMF dan Ketua HMJ pada akhir masa jabatannya.
Anggota DPM yang disebut juga Senator, adalah wakil-wakil mahasiswa dari tiap-tiap jurusan di fakultas dan dipilih melalui pemilihan umum.
Kepengurusan DPM terdiri atas Badan Pengurus Harian, yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan DPM disahkan oleh Sidang Umum DPM dan dikukuhkan oleh Dekan melalui Surat Keputusan. Pengurus DPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum DPM.

E.     Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
BEMF mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
Ø  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
Ø  Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Wakil Dekan. Ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM, dan sesuai dengan ketetapan MPM.
Kepengurusan BEMF terdiri atas : Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan. Pengurus BEMF bertanggungjawab kepada DPM.

F.     Himpunan Mahasiswa Jurusan ( H M J )
HMJ berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan.
HMJ mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
Ø  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
Ø  Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMF dan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, HMJ melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Program Studi. Ketua HMJ ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM.
Kepengurusan HMJ terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan HMJ satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan HMJ disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan. Pengurus HMJ bertanggungjawab kepada DPM. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.

Memang belum ada regulasi yang jelas untuk tata kelola dan struktur Ormawa. Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77 ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu mewadahi kegiatan mahasiswa, mengembangkan kreatifitas, memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa, mengembangkan tanggung jawab sosial.
Mengenai struktur Ormawa, tata kelola, manajemen diserahkan kepada perguruan tinggi, maka tidak heran apabila Ormawa di masing-masing perguruan tinggi rupa-rupa warnanya. Misal, sebuah kampus belum memiliki DPM dan MPM, dimana semua masalah masih langsung ditangani BEM. Tidak ada yang salah, namun tidak sistematis. Ketidaktahuan dan malas membaca yang mengakibatkan terjadinya disorientasi. Padahal Ormawa adalah sebuah wadah yang tepat untuk menjadi media pembelajaran organisasi. Sekali lagi, pada akhirnya paradigma berpikir mahasiswa yang mengkonstruksi organisasi di kampusnya sendiri. Karena memang tidak ada aturan terperinci tentang tata kelola dan suksesi kepemimpinan Ormawa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor No. 155/1998 juga hanya menaungi dasar norma, peran dan fungsi ormawa saja. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang merupakan turunan UU No. 12 Tahun 2012, tidak mengatur lebih detail tentang Ormawa.
Beruntunglah Ormawa dibawah naungan Kementerian Agama RI dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 tahun 2016. Ya, bentuk peraturan ini adalah Surat Keputusan (beschikking) yang tentu dalam sebuah SK tidak boleh mengatur, seharusnya berbentuk Peraturan (regeling) Menteri.
Sedangkan model yang diterapkan saat ini adalah model student government (pemerintahan mahasiswa) yang berjalan pascareformasi, dimana mahasiswa mengkonstruksi sistem pemerintahan sendiri. Dan tidak terlepas dari eksistensi kemahasiswaan organisasi ekstra kampus (HMI, PMII, IMM, KAMMI, GMNI, dll).

Sumber referensi :




0 komentar:

Post a Comment