Translate to your language

Monday, June 21, 2021

Tutorial PBB Web Desa/Kelurahan Kabupaten Cianjur (Monitoring Wilayah dan Pembayaran Kolektif)

 

Monitoring Wilayah

          Untuk memonitoring wilayah masing-masing desa dan kecamatan dengan melihat data yang sudah bayar, belum bayar, realisasi, ketetapan, realisasi piutang dan rangking realisasi.


·         Tab Sudah Bayar : memonitoring data NOP yang sudah melakukan pembayaran berdasarkan filter (Tahun Pajak, Desa/Kelurahan(bila login sebagai kecamatan), NOP, Nama WP, Tanggal Pembayaran, Alamat OP, dan Kategori Buku)

  

·         Tab Belum Bayar : memonitoring data NOP yang belum melakukan pembayaran berdasarkan filter (Tahun Pajak, NOP, Desa/Kelurahan(bila login sebagai kecamatan), Nama WP, Alamat OP, Kategori Buku)


·         Tab Realisasi : memonitoring realisasi kecamatan dan desa berdasarkan filter(Tahun Pajak, Bulan, Desa/Kelurahan(bila login sebagai kecamatan), dan Kategori Buku)

 

 

·         Tab Ketetapan : melihat ketetapan PBB berdasarkan filter (Tahun Pajak, Desa/Kelurahan(bila login sebagai kecamatan), dan Kategori Buku)

 

 

·         Tab Realisai Piutang : memonitoring realisasi piutang berdasarkan filter (Tahun Pajak, Tanggal Bayar, Bank, Desa/Kelurahan(bila login sebagai kecamatan), dan Kategori Buku)

 

 

·         Tab Rangking Realisasi : memonitoring rangking realisasi desa dan kecamatan.

         : untuk menampilkan data NOP sesuai tab dan filter yang dipilih.: untuk mengekspor ke format excel sesuai tab dan filter yang dipilih.

 

  

 

 

Pembayaran PBB Kolektif

Pembayaran PBB Kolektif adalah modul terbaru dalam aplikasi PBB Web untuk memudahkan para penyetor PBB mengolah data NOP yang akan dibayarkan secara kolektif menggunakan kode pembayaran.

 ·         Masuk menggunakan browser, disarankan memakai google chrome, ketikkan alamat URL-nya : https://cianjurkab.v-tax.id



 ·         Klik Tambah Group untuk membuat grup baru

·      Isi setiap kolom yang ada (nomor handphone juga wajib diisi)

·       Kemudian klik Simpan

·         Klik Kembali ke Group untuk batal menyimpan

 

Ketika grup berhasil dibuat, perhatikan ikon di pojok kiri yang ada di dalam kolom aksi


          


 1. Untuk mengubah data grup yang telah dibuat

2. Untuk mengelola member group, nop mana yang akan dimasukan dalam pembayaran kolektif

3. Untuk menghapus data group yang telah dibuat

 Berikut adalah tampilan ketika akan mengubah data group

           Klik Simpan untuk menyimpan perubahan.

           klik Kembali ke Group untuk membatalkan perubahan.


Berikut adalah tampilan ketika akan mengelola member group

1.       Kolom NOP untuk menambahkan satu per satu NOP

2.    Kolom Tahun Pajak untuk memilih tahun pajak yang akan dibayar

3.    Kolom Buku untuk filter NOP berdasarkan kategori buku

            Ketika grup berhasil difinalkan, perhatikan ikon di pojok kiri yang ada di dalam kolom aksi

 

       

1.       Ikon ini berfungsi untuk mengembalikan data menjadi draft

      2.       Ikon ini berfungsi untuk mengelola member group, tetapi bila data sudah difinalkan, maka             harus dikembalikan ke draft terlebih dahulu.

      3.       Ikon ini berfungsi untuk mencetak surat pengantar yang akan diberikan ke pihak bank

  Berikut adalah contoh surat pengantar pembayaran PBB kolektif yang harus diberikan kepada pihak bank. Kita bisa melihat Kode Pembayaran, Jumlah NOP, Pokok PBB, Denda, Jumlah Pembayaran, dan Tanggal Kadaluarsa.



 

Perhatian :

    * Masa kadaluarsa surat pengantar selama 2 hari.

    * Data NOP yang dimasukan ke dalam member group yang telah

       difinalkan tidak bisa dibayar oleh per seorangan. Kecuali group tersebut

       dikembalikan ke draft atau sudah kadaluarsa.




Thursday, August 15, 2019

Demo Mahasiswa di Cianjur Menyebabkan Polisi Terbakar Hidup-hidup



Aksi demo di depan pendopo Cianjur berujung ricuh, hingga mengakibatkan seorang anggota polisi terbakar hidup-hidup, Kamis (15/08/2019). Menurut informasi yang beredar, para demonstran kecewa karena menunggu PLT Bupati dan kepala dinas terkait tidak kunjung datang, akhirnya para demonstran memblokade Jalan Siliwangi dan membakar ban.

Aksi juga diramaikan dengan nyanyian para mahasiswa yang tergabung di dalamnya, dalam video yang tersebar terlihat beberapa orang melempar bensin dalam kantong ke dalam kerumunan.

Kerumunan pun pecah, dan suasana tidak terkendali. Polisi itu berteriak-teriak, dan beberapa orang berusaha memadamkan api di tubuh korban. “Ambulan… ambulan….!” sejumlah orang lainnya menyuruh memanggil mobil ambulans untuk mengevakuasi korban.

“Ya anggota sudah berangkat ke lokasi untuk ngecek,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksanto Bagus saat dihubungi wartawan, Kamis (15/08/2019). Polda Jabar turun tangan mengecek lokasi kejadian. Dan mencari tahu informasi yang terjadi.

Tuesday, May 14, 2019

MENCARI OASIS DI WAKTU MAGRIB


                 Kita mesti mengenal kembali diri kita sendiri, bukan hanya tentang eksistensi. Bila butuh pengakuan dunia luar, maka yang lebih didahulukan bukan sekedar deklarasi. Realitas harus jadi cermin refleksi untuk mahasiswa itu sendiri. Hidup bukan hanya soal teori dan hafalan. Bukan pula tentang kesimpulan. Tetapi tentang bagaimana kita berproses dan berjuang. Untuk membangun bangsa harus dimulai dari diri kita sendiri. Dan keberadaan mahasiswa tidak terlepas dari universitas. Universitas adalah sebuah keluarga di mana di dalamnya saling memahami dan memberi, bukan jadi sarang kapitalisasi, apalagi dijadikan monopoli. Negara ini berulangkali gagal menerapkan system Pendidikan, sebenarnya bukan hanya sistemnya yang gagal. Tetapi tujuannya yang kerap kali menyimpang pada jalan yang sesat—saya katakan seperti ini, karena rupiah itu buah khuldi yang selalu ditawarkan setan pada setiap Pendidikan. Pendidikan yang memiliki tujuan sebagai tempat mencerdaskan dan membentuk karakter bangsa telah beralih pada dunia bisnis yang harus menguntungkan saku-saku tertentu.
                Itu merupakan kata pengantar yang mengantarkan kita pada pembahasan yang terlalu jauh, mari kembali pada keluarga—yaitu universitas itu sendiri. Universitas adalah rumah tangga yang harus ditata sedemekian rupa, dari mulai kenyamanan hingga keamanan bersama. Misalnya, tentang ketersediaan air. Air adalah darah bumi, sebagaimana darah—kita tidak boleh kekurangan—nanti anemia, nanti pusing saat mengantri berdiri. Saya percaya, di sini bukan padang pasir, kita tidak seharusnya mencari oasis di waktu magrib. Kondisi seperti ini semakin ambigu, lelaki dan perempuan yang seharusnya berada di tempat berbeda, malah jadi satu dalam antrian yang sama dengan kondisi oasis yang mengenaskan. 
                Kesadaran harus ditumbuhkan di antara kegersangan pikiran—antara mahasiswa dan pihak kepengurusan harus saling membantu menyelesaikan kondisi tersebut. Mahasiswa di waktu magrib ibarat musafir di padang pasir yang menempuh perjalanan untuk mendapatkan pelajaran. Di tengah perjalanan mereka terhadang karena kekurangan air. Mereka sejatinya menemukan oasis, tapi jumlah musafir terlalu banyak dan persediaan air tidak mencukupi. Di saat seperti itu, maka akan banyak musafir yang merenungi dosa-dosa mereka.
                Di antaranya, ada musafir yang sadar bahwa mereka telat menunaikan kewajiban, semisal seorang hamba terlambat di waktu solat, atau seorang mahasiswa terlambat di waktu bayaran, di titik gelisah inilah orang-orang bermuhasabah diri. Atau musafir harus sadar di waktu-waktu itu air memang sulit didapat, maka mereka membawa persediaan di kompan supaya bisa digunakan saat dibutuhkan--ini adalah tipe musafir yang belajar dari kenyataan, tapi kenyataan tidak pernah belajar merubah kebiasaan buruk itu (sedia payung sebelum hujan, hujannya datang tiap hari, maka payung pun bosan). Ada juga para musafir yang mengantri saja sampai dapat giliran (dadanya lebar di atas rata-rata--para pengikut nabi Ayub yang senantiasa bersabar dalam situasi apapun). Atau ada juga yang bertayamum atau kerennya itu suci dalam debu (tipe musafir yang suka lagu Iklim (band Malaysia)). Atau ada saja musafir yang rela mencari air ke sumber terdekat, atau menunggu hingga air deras kembali di waktu solat selanjutnya. Keluh kesah para musafir itu tergeletak di mana-mana; doa-doa yang tidak sampai pada Tuhannya, suara-suara yang kehilangan bunyi saat berhadapan dengan penguasa, anak-anak penurut yang bungkam mulut.
                Tidak sedikit para musafir yang berputus asa, menyalahkan keadilan Tuhan, mereka adalah orang-orang yang merasa telah menunaikan kewajiban, tetapi hak-haknya terabaikan. Ingin menuntut kepada Tuhan, tetapi takut disangka pengikut setan yang terkutuk. Di sinilah, para musafir harus pintar merawat prasangka baik. Di sinilah, para musafir harus belajar berbagi. Di sinilah, mahasiswa di waktu magrib ibarat musafir di padang pasir yang menempuh perjalanan untuk mendapatkan pelajaran.
                Untung saja analogi di atas adalah mahasiswa sebagai musafir, bila musafir sebagai mahasiswa maka akan lebih gila, dan tidak waras untuk dilakukan. Hm, gila memang tidak waras ya? Jadi begini, kita ancam air-air itu agar tidak telat, kalau air-air itu telat, maka air-air itu tidak akan diberi kartu UTS atau UAS. Nah, nantinya air-air itu akan melunasi kewajiban untuk datang tepat waktu. Ini memang ide gila, tetapi cara ini ampuh diterapkan pada mahasiswa, tidak tahu kalau pada air (Dilarang ketawa, nanti senyuman kalian dicurigai).
                Tentang mencari oasis di waktu magrib bisa saja dianggap hal sepele, karena dianggap lumrah terjadi di waktu tertentu. Namun hal ini tidak bisa dibiarkan. Ingatlah, atom adalah inti terkecil, tetapi inti terkecil itu bisa menjadi bom yang dahsyat, ledakannya sangat besar hingga bisa melumpuhkan Hiroshima dan Nagasaki. Jadi, hal-hal kecil itulah yang akan meledak jadi besar. Atau karena perubahan hal-hal kecil itulah yang akan membawa kita pada perubahan besar. Sebelum memperjuangkan hak-hak yang jauh, lebih baik kita perjuangkan dulu hak-hak terdekat di sekitar kita. Perjuangan bukan dimulai dari luar, justru seharusnya dari dalam. Ini bukan hanya tentang protes, ini adalah sebuah proses. Kita adalah keluarga, kampus adalah rumah tangga yang harus selalu dibenahi juga. Ketika mulut bersuara tidak sampai pada telinga, maka kata-kata dalam tulisan lebih bergema.

Cianjur, 2018

*Keterangan :
Oasis :  daerah di padang pasir yang berair untuk tumbuhan dan permukiman manusia; wahah


KAMPUS; MINIATUR SEBUAH NEGARA


  
            Bila organisasi di kampus adalah miniatur sebuah negera, lantas negara apa yang akan dibangun oleh mahasiswa? paradigma berpikir mahasiswa yang akhirnya akan menentukan kampusnya sendiri. Sejauh mana pengetahuan tatanan negara, sejauh itu pula mereka mengimplementasikan pada miniatur negara yang dibuatnya.
            Banyak sekali organisasi di kampus, mungkin seorang mahasiswa baru akan kebingungan bila memasuki suasa baru sebuah universitas. Maka adanya masa ospek harus benar-benar dimanfaatkan sebagai masa orientasi seputar seluk-beluk kampus. Eits, jangan-jangan kita juga tidak tahu apa itu ospek, atau paling tidak mungkin lupa. Tapi pembahasan kali ini tidak mengarah ke sana, lain waktu kita bahas sampai jantungnya.
             Untuk mengetahui fungsi dan tugas masing-masing Ormawa, mari kita bedah lagi dengan pembahasan yang ada di bawah ini.
Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Mahasiswa (MPM)
MPM adalah lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat universitas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan universitas.

MPM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan menetapkan garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas.
Ø  Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø  Mengesahkan dan melantik Ketua BEM dan Ketua UKM.
Ø  Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan MPM oleh BEM.
Ø  Meminta pertanggungjawaban Ketua BEM dan Ketua UKM pada akhir masa jabatannya.
Anggota MPM disebut Senator, terdiri dari : anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan satu orang wakil dari tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Kepengurusan MPM terdiri atas Badan Pengurus Harian (BPH), yaitu : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum serta Ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan MPM disahkan oleh Sidang Umum MPM dan dikukuhkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan. Pengurus MPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum MPM.

B.     Badan Eksekutif Mahasiswa ( B E M )
BEM berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM.
Ø  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan MPM.
Ø  Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh UKM, BEMF dan HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan. Ketua Umum BEM disebut Presiden yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh MPM.
Kepengurusan BEM disebut Kabinet yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Departemen.
Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan Surat Keputusan. Pengurus BEM bertanggungjawab kepada MPM.

C.    Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.
UKM mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koordinasi kegiatan dengan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan.
UKM dapat didirikan apabila memiliki sedikitnya 50 (lima puluh) orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu semester, sesuai ketentuan yang ditetapkan MPM. Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
Ketua UKM dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan oleh MPM melalui Surat Keputusan.
Masa bakti kepengurusan UKM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Pengurus UKM bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada MPM.

D.    Dewan Perwakilan Mahasiswa ( D P M )
DPM berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.
DPM mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
Ø  Merencanakan dan menetapkan garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis besar program yang ditetapkan MPM.
Ø  Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø  Mengesahkan dan melantik Ketua BEMF dan Ketua HMJ.
Ø  Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan DPM oleh BEMF dan HMJ.
Ø  Meminta pertanggungjawaban Ketua BEMF dan Ketua HMJ pada akhir masa jabatannya.
Anggota DPM yang disebut juga Senator, adalah wakil-wakil mahasiswa dari tiap-tiap jurusan di fakultas dan dipilih melalui pemilihan umum.
Kepengurusan DPM terdiri atas Badan Pengurus Harian, yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan DPM disahkan oleh Sidang Umum DPM dan dikukuhkan oleh Dekan melalui Surat Keputusan. Pengurus DPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum DPM.

E.     Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
BEMF mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
Ø  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
Ø  Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Wakil Dekan. Ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM, dan sesuai dengan ketetapan MPM.
Kepengurusan BEMF terdiri atas : Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan. Pengurus BEMF bertanggungjawab kepada DPM.

F.     Himpunan Mahasiswa Jurusan ( H M J )
HMJ berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan.
HMJ mempunyai tugas pokok antara lain:
Ø  Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
Ø  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
Ø  Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMF dan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, HMJ melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Program Studi. Ketua HMJ ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM.
Kepengurusan HMJ terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan HMJ satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan HMJ disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan. Pengurus HMJ bertanggungjawab kepada DPM. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.

Memang belum ada regulasi yang jelas untuk tata kelola dan struktur Ormawa. Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77 ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu mewadahi kegiatan mahasiswa, mengembangkan kreatifitas, memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa, mengembangkan tanggung jawab sosial.
Mengenai struktur Ormawa, tata kelola, manajemen diserahkan kepada perguruan tinggi, maka tidak heran apabila Ormawa di masing-masing perguruan tinggi rupa-rupa warnanya. Misal, sebuah kampus belum memiliki DPM dan MPM, dimana semua masalah masih langsung ditangani BEM. Tidak ada yang salah, namun tidak sistematis. Ketidaktahuan dan malas membaca yang mengakibatkan terjadinya disorientasi. Padahal Ormawa adalah sebuah wadah yang tepat untuk menjadi media pembelajaran organisasi. Sekali lagi, pada akhirnya paradigma berpikir mahasiswa yang mengkonstruksi organisasi di kampusnya sendiri. Karena memang tidak ada aturan terperinci tentang tata kelola dan suksesi kepemimpinan Ormawa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor No. 155/1998 juga hanya menaungi dasar norma, peran dan fungsi ormawa saja. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang merupakan turunan UU No. 12 Tahun 2012, tidak mengatur lebih detail tentang Ormawa.
Beruntunglah Ormawa dibawah naungan Kementerian Agama RI dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 tahun 2016. Ya, bentuk peraturan ini adalah Surat Keputusan (beschikking) yang tentu dalam sebuah SK tidak boleh mengatur, seharusnya berbentuk Peraturan (regeling) Menteri.
Sedangkan model yang diterapkan saat ini adalah model student government (pemerintahan mahasiswa) yang berjalan pascareformasi, dimana mahasiswa mengkonstruksi sistem pemerintahan sendiri. Dan tidak terlepas dari eksistensi kemahasiswaan organisasi ekstra kampus (HMI, PMII, IMM, KAMMI, GMNI, dll).

Sumber referensi :




Saturday, April 20, 2019

Distorsi Esensi Emansipasi Hingga Feminisme



Kalau bung Hatta bilang, biarkan aku dipenjara, asalkan bersama buku. Seharusnya perempuan zaman sekarang juga bilang, biarkan aku di dapur, asalkan bersama buku. Itu hanya gambaran sederhana bagaimana seorang
perempuan yang tidak ingin meninggalkan dapurnya, namun ingin mendapatkan hal yang sama seperti laki-laki dalam aspek pengetahuan.

Pada kodratnya, laki-laki dan perempuan tidak akan pernah benar-benar setara. Penciptaan manusia juga dilakukan secara patriarki, dimana laki-laki didahulukan, lalu diciptakanlah perempuan. Bila Tuhan menginginkan kesetaraan, maka mungkin Tuhan akan menciptakan keduanya bersamaan. Hari Kartini adalah hari peringatan orang-orang menggemakan emansipasi. Namun, bila melihat realitas masa kini, emansipasi yang dulu diperjuangkan itu telah mengalami distorsi esensi.

R.A Kartini memperjuangkan pendidikan sebagai hak dasar yang harus diterima oleh semua perempuan. Yang perlu digarisbawahi adalah hak dasar, bukan menuntut persamaan hak sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan. Dari sana kontras perbedaan emansipasi dan feminisme bisa dilihat. Meskipun kalau dipahami selintas, dua hal itu terlihat sama.

Emansipasi yang dicontohkan R.A Kartini lebih mengorientasi pada hak-hak dasar, sedangkan feminisme adalah emansipasi yang lebih radikal; menuntut persamaan hak sepenuhnya dalam semua aspek kehidupan. Kalau menuntut kesetaraan sepenuhnya, harusnya tidak harus ada gerbong khusus perempuan, harusnya tidak ada toilet khusus perempuan, harusnya tidak ada kalimat perempuan lebih didahulukan dibanding laki-laki.

Tetapi karena dalam suatu aspek kehidupan terkadang hak perempuan diistimewakan atau berada di atas laki-laki, maka di suatu waktu juga perempuan lebih dihormati. Di sisi lain juga, perempuan berada di bawah laki-laki, semisal dalam rumah tangga. Yang dikhawatirkan bila feminisme atau emansipasi secara radikal terus digaungkan adalah perempuan juga bisa jadi kepala rumah tangga.

Sekali lagi, perempuan dan laki-laki tidak akan pernah benar-benar setara dalam semua aspek kehidupan, hal ini semacam kodrat yang tidak bisa didemo pada Tuhan. Yang dikhawatirkan lagi bagi seorang perempuan bila menuntun persamaan hak sepenuhnya dalam kehidupan adalah kamu harus mencari laki-laki, dan mengungkapkan perasaan atau melamar duluan. Jelas tidak ada perempuan yang mau, maka jangan lupakan kodrat sebagai perempuan.

Saling menghargai juga menghormati hak perempuan dan laki-laki adalah kesetaraan hidup yang sebenarnya. Selamat Hari Kartini! Habis gelap terbitlah terang bukan berarti kesiangan, tapi pikiran perempuan yang dulu masih gelap, kini harus semakin bercahaya serupa lampu milyaran watt yang tergantung di angkasa. Ya, minimal lima watt bukan menerangi keluarga. Bangunlah! Terus mandi, tidak lupa menggosok gigi, habis mandi tolonglah ibu, membersihkan tempat tidurmu! Ya benar! Revolusi berawal dari tempat tidur.

Cianjur, 2019

Sunday, March 10, 2019

Diskusi Negara dalam Keluarga



(Dari Khilafah Hingga Sekulerisme)

Tiba-tiba adik perempuanku bertanya tentang kekhalifahan, lebih tepatnya tentang negara khalifah. Ia bercerita bagaimana jayanya Islam saat masa-masa kekhalifahan. Aku sudah membaca ada warna pemikiran orang lain dalam kepalanya; keyakinan yang mendesak bahwa seharusnya bentuk negara Indonesia itu negara khalifah, yang sama artinya harus jadi negara Islam. Aku berdebat keras, mengadukan berbagai pendapat, saling menyerang dengan berbagai sumber referensi.
Ia mengatakan bahwa Islam bisa menjadi sebuah ideologi, bukan sekedar agama. Justru inilah pendangkalan dan pembalikan pemikiran, karena tingkatan agama itu di atas ideologi. Karena agama seseorang juga yang pada akhirnya akan merumuskan sebuah ideologi, bukan ideologi yang merumuskan agama. Seperti yang kita tahu ideologi negara kita adalah pancasila, dan menurut Gusdur setiap sila itu sudah tidak memerlukan lagi syariatisasi Islam. Jika dikaji lagi, semua sila itu bersumber dari Islam. Karena memang orang-orang yang merumuskannya beragama Islam.
Lantas apakah perlu mendirikan kekhalifahan di Indonesia? Aku sepakat dengan Gusdur yang mengatakan tidak, tapi sepertinya adikku masih keras dengan pendapatannya tentang urgensi negara khilafah di Indonesia. Aku tidak mau kalah keras, karena memang tidak ada konseptual dan suksesi kepemimpinan yang jelas dalam Islam. Debat mulai naik suhu, adik laki-lakiku mulai bicara, sepertinya ia ingin jadi moderator, ketimbang berada di posisi pro atau kontra. Aku khawatir pada adik perempuanku yang sering mengikuti kajian ilmu-ilmu Islam. Aku menyarankan agar ia jangan menelan mentah-mentah setiap kebenaran, sebab kebenaran perlu difiltrasi menggunakan beberapa sumber yang berbeda.
Aku bercerita bagaimana Gusdur mempertahankan pancasila dengan mempertaruhkan nyawa. Belum selesai saya bercerita, ia sudah berinterupsi, menceritakan bahwa Gusdur itu Yahudi dan seorang Zionis. Sebelum ia meneruskan kalimatnya, aku sudah tahu akan berhenti dimana cerita tersebut. Dan memang benar, ia menceritakan bagaimana Gusdur membuka hubungan dagang dengan Israel, saat para pemimpin Islam memandang Israel sebagai musuh yang nyata. Inilah ketimpangan logika berpikir antara Gusdur dan rakyatnya di masa lalu, selalu ada kesalahpahaman dalam setiap kebijakan yang diambilnya.
Paradigma berpikir dan daya interpretasi seseorang selalu berbeda, inilah yang banyak melahirkan pandangan negatif pada Gusdur—ketidakmampuan masyarakat dalam mencerna cara pandang Gusdur. Diplomasi Israel-Palestina harus ditempuh dengan jalan cinta. Dan mengirim relawan ke Palestina tidak akan memberikan hasil yang signifikan bagi perdamaian. Jalan lain yang diambil Gusdur adalah diplomasi dan dukungan konkret di bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun 1994, Gusdur diundang PM Israel Yitzhak Rabin untuk menyaksikan penandatanganan Perjanjian Damai Israel & Jordania. Kemudian di tahun 1999, Gusdur mencoba memuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Bukan hanya itu, Gusdur juga ingin memahami bagaimana cara Yahudi bisa mempengaruhi elite Amerika hingga kini. Gusdur terpikat pada semangat orang-orang Yahudi yang harus ditiru oleh masyarakat Indonesia. Suaraku mulai serak, karena terlalu panjang bercerita. Mata adik perempuanku menerawang berusaha mencerna dan memahami setiap cerita.
Diskusi ternyata berlanjut, ia menanyakan tentang masalah negara sekuler. Gusdur juga menjawab masalah tersebut. Selama ini, menurut Gusdur, kita cenderung merumuskan sesuatu hanya dari sudut menegasikan yang tidak selayaknya diletakan di negara kita: bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler. Dikatakan negara sekuler, tetapi negara kita mempunyai sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu dijelaskan dalam buku Negara Bukan-Bukan (hlm. 81).
Bagiku sendiri, Gusdur adalah sosok negarawan dan agamawan yang baik. Memandang Indonesia tidak bisa dari satu sudut pandang saja. Bila dipandang sebagai negara sekuler, sila-sila dalam Pancasila sangat berkorelasi dengan nilai-nilai agama. Bila dipandang sebagai negara agama, sistem pemerintahan kita tidak ‘hanya’ berlandaskan pada agama. Maka benar kata Gusdur, negara Pancasila bukan negara sekuler, bukan juga negara agama. Di satu sisi segregasi agama diperlukan, di sisi lain segregasi agama sangat rawan terhadap integrasi nasional.
Adik perempuanku cenderung menganggap negara Indonesia sebagai negara sekuler, karena tidak menerapkan hukum-hukum Islam. Ia bercerita lagi, bagaimana dulu saat zaman Rasulullah hak-hak non-muslim juga terlindungi, mungkin ia berpikir dan membayangkan hak-hak minoritas di Indonesia juga bisa terlindungi bila hukum-hukum Islam ditegakan seperti zaman khilafah dulu. Aku kembali membalikan pertanyaannya, bukankah dengan negara Pancasila juga hak-hak minoritas terlindungi? Bila sudah demikian, apakah perlu penerapan hukum-hukum Islam? Salah satu yang harus disadari adalah apakah umat Islam sendiri sudah siap dan sudah tahu hukum-hukum Islam? Lalu sudah sejauh mana keislaman dalam tubuh Islam sendiri?
Manifestasi dari penerapan nilai-nilai keislaman itu sendiri yang pada akhirnya akan membuat negara ini ‘seolah’ terlihat sebagai negara khilafah—jika itu yang dikehendaki sebagian golongan yang terus mendesak berdirinya negara Islam. Adik laki-lakiku yang bertindak seolah sebagai moderator menganggukan kepala dan meng-‘iya’ kan. Namun adik perempuanku tetap yakin suatu saat kekhilafahan pasti bangkit, dan itu sudah tertuang dalam surat An-Nur ayat 55. Mari buka kembali suratnya, kita kaji ulang, banyak hal implisit yang harus dicerna. Ketegangan dari setiap kebenaran akan menghasilkan pemahaman yang baru dan lebih segar.
Bila kita baca secara eksplisit, tidak ada kata khilafah akan bangkit, justru dalam ayat tersebut mengacu pada arti yang lebih luas: “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam) ….” Bagiku sendiri, ayat ini menerangkan akan kebangkitan umat Islam, dan kebangkitan itu sendiri dijanjikan kepada setiap orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Sungguh sempit, bila hanya diartikan sebagai kebangkitan khilafah. Karena bagiku khilafah bagian dari Islam, bukan sebaliknya. Karena bagiku kata ‘khilafah’ ada setelah penerapan hukum-hukum Islam berjalan dan sudah ditaati. Bukan memunculkan kata ‘khilafah’ ketika umat Islam sendiri masih bingung dengan keislamannya. Sepertinya adik perempuanku masih bingung, aku menyuruh dia membaca buku dari berbagai warna; jangan hanya baca tentang Islam, jangan hanya baca juga secara tekstual, membaca secara kontekstual juga sangat penting.
Sebenarnya aku sudah sangat mengantuk. Ia bertanya lagi tentang banyaknya pemimpin yang zalim. Aku balik bertanya lagi, siapa yang memilihnya? dan jawabannya benar; rakyat. Seperti air dan minyak yang tidak pernah bersatu, kebaikan dan keburukan pun sama halnya: jika pemimpinnya zalim, mungkin rakyatnya juga masih banyak yang zalim. Jawabanku hanya sampai di sana, tenggorokan mulai gatal. Aku ingin meneruskan bahwa dulu ketika zaman kekhilafahan, mungkin rakyatnya memang sudah mengerti dan paham betul dengan hukum-hukum Islam, sehingga pemimpinnya pun jauh dari kata zalim. Maka yang lebih baik adalah dakwah mengajak orang untuk menyadari nilai-nilai keislaman, bukan dakwah untuk membentuk negara khilafah.
Diskusi selesai saat adikku yang paling bungsu dan baru kelas 3 SD tiba-tiba berkata “Ah keluarga ieu mah ngobrolkeun dunia wae ah.1 Kami semua saling memandang, mungkin dia penganut negara Teokrasi.


Cianjur, 2019



Keterangan :
1”Ah keluarga ini terus berbicara soal dunia.”

Monday, February 25, 2019

Mendiskusikan Kembali Diskusi RUU Permusikan



     Diskusi memang bisa dilakukan dimana saja, termasuk di sebuah kantin kampus. Peserta diskusi terlihat antusias dan sudah memenuhi beberapa kursi. Bukan hanya dari dalam kampus, tetapi juga dari luar kampus. Yang saya herankan warga kampus sendiri terlihat banyak yang cuek—sikap apatis seolah sudah membudaya. Baiklah, mungkin mereka lebih tertarik pada baslub, basreng, atau aneka makanan lainnya di sore itu. Waktu diskusi pun terlambat beberapa puluh menit, saya berhusnudzon—barangkali jam tangan saya baterainya sudah lemah. Diskusi dimulai, maaf maksud saya diskusi di depan sedang dimulai, saya seperti sedang menonton acara ILC daripada sebagai pelaku dalam diskusi tersebut.
    Tidak ada pertukaran pikiran antara kepala, yang terkesan hanya pertanyaan atau pernyataan searah. Tidak ada saling menanggapi antara peserta diskusi, justru diskusi hanya dilakukan sebagai narasumber dan moderator. Sangat disayangkan, padahal mungkin ada yang jauh-jauh datang untuk mengeluarkan semua isi pikirannya dalam acara tersebut. Tapi tidak tersampaikan karena waktu terbuang dengan suhu diskusi yang menghangat di depan saja. Itu hanyalah rangkuman suasana saja, rangkuman pikiranku yang belum tersampaikan ada di bawah ini.


1.     Seni itu Subyektif dan Multitafsir

      Bagaimana bisa ada standarisasi dalam sebuah seni? bicara soal seni adalah bicara soal selera. Kalau telinga kita diibaratkan lidah, tentunya enak atau tidak enak itu relatif. Namun dalam pasal 32 disebut bahwa pelaku musik harus melalui uji kompetensi. Dan di ayat 3 pasal tersebut juga tidak disebutkan Menteri apa yang bertanggungjawab atas uji kompetensi tersebut? Begini, kalau Mas Anang nyanyi, mungkin enak di telinga orang lain, tapi belum tentu enak di telinga saya. Mungkin yang enak di telinga saya adalah suara Jason Ranti. Jadi seberapa pintar pun seseorang membuat undang-undang tentang musik, tetaplah pasal itu pasal karet, karena tidak ada tolak ukur yang jelas menentukan standarisasi dari musik. Musik itu subyektif, sama halnya seperti seni yang lainnya.              Selanjutnya adalah lirik sebuah musik itu hampir sama seperti sebuah puisi. Kadang seorang musisi membuat puisi untuk dijadikan sebuah lagu. Dan hal itu menyodorkan berbagai tafsiran dalam beribu bahkan juta kepala. Singkat kata, musik juga multitafsir. Jadi pasal 5D dalam RUU itu tidak berguna sama sekali, Kita analogikan, kalau seorang anak bernyanyi balonku ada lima, mungkin berbagai tafsiran akan bermunculan, bahkan yang konyol kita pernah dengar yang meletus itu hancurnya agama islam, apakah tafsiran tersebut bisa dijadikan dasar sebagai tindakan menodai agama yang tertuang dalam pasal 5D? Maka benar kata Pram,hidup ini sederhana, yang hebat itu tafsirannya. Apa alasannya para anggota DPR komisi IX membatasi dari kehebatan hidup ini? Wah komplek sekali kalau dibahas lebih komprehensif.


2.       Dulu, Seni itu Senjata

    Kita bisa membaca ada pasal yang merepresentasikan ketakutan orang-orang orde baru. Seperti dalam pasal 5E,  hal ini dikarenakan dulu seni dijadikan senjata perlawanan pada ketidakadilan politik. Contoh kecilnya, ada musisi terkenal di zaman dulu seperti Iwan Fals yang menggunakan lirik musiknya untuk melawan hukum yang tidak adil.
   Begitu juga para penulis seperti Widji Tukul dan Pram yang melakukan perlawanan melalui tulisannya. Dalam kondisi seperti ini, bahkan tidak ada urgensi apapun para dewan DPR untuk merumuskan RUU permusikan.


3.       Motif Pembuatan RUU Permusikan

    Tanpa mengurangi rasa hormat pada yang telah membuat RUU, apa yang menjadi latar belakang pembuatan RUU ini? Adakah sesuatu yang urgen untuk merumuskannya? Maka jangan heran kalau rakyat dan pelaku musik lainnya berbisik-bisik untuk menyamakan suara agar tidak menyetujuinya.
    Saya hanya berhusnudzon, mungkin persaingan di dunia musik semakin ketat, pelaku musik indie semakin banyak hingga menimbulkan iri hati para pelaku musik di atasnya. Mungkin mereka juga kalah bersaing dalam menciptakan lirik-lirik yang puitik atau lirik-lirik yang disukai anak muda yang nyentrik. Selain itu juga, mungkin negara ini terlalu banyak uang dan bingung akan membuat apa lagi. Maka dibuatlah RUU dimana tindak lanjutnya akan membuat standar kompetensi sekaligus Lembaga sertifikasi yang saya yakini membutuhkan uang yang tidak kecil.
  Selanjutnya, mungkin mereka ketakutan ketika seni menjadi senjata yang akan menghantam birokrasi politik. Sebelum senjata itu berguna, maka dicekal dengan regulasi yang diada-ada. Ini hanya kemungkinan, dan bagi saya kemungkinan ini sangat besar.


Cianjur, 2019